PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan-Putusan Mahkamah Agung)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pembuktian tindak pidana asal dalam Perkara tindak pidana pencucian uang. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, apakah tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam putusan-putusan Mahkamah Agung wajib dibuktikan? dan kedua, apa yang menjadi dasar pemikiran wajib/tidaknya pembuktian tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam putusan-putusan Mahkamah Agung (MA)?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang; bahan hukum sekunder yaitu literatur, jurnal,dan hasil penelitian terdahulu; dan bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Pendekatan kasus serta, pengolahan analisis data disusun secara deskriptif kuantatatif dengan pemilihan 30 putusan secara acak dari 60 putusan yang berkaitan dengan putusan kasasi perkara tindak pidana pencucian uang yang di upload di wesite resmi Mahkamah Agung (MA)dan selanjutnya data akan di reduksi lalu ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, Tindak Pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang mandiri dan berdiri sendiri (independent crime) yang didukung oleh Pasal 69 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta rezim TPPU saat ini lebih berorientasi pada follow the money daripada follow the suspect, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2015, dan juga penuntut umum baik itu dari kejaksaan maupun KPK; Kedua, dari 30 putusan Mahkamah Agung terdapat 18 putusan yang yang dalam pertimbangannya hakim tingkat kasasi menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang berdiri sendir dengan alasan Pasal 69, concursus realis, tindak pidana asalnya sudah incraht, pelaku bukan tindak pidana asal, sedangkan 12 putusan lainnya berpendapat berbeda dengan alasan tindak pidana asal dibuktikan dan pencucian uang perbuatan berlanjut, sehingga saran dari penulis perlu segera dilakukan penyempurnaan Undang-undang tindak pidana pencucian uang agar tidak menimbulkan perbedaan tafsiran dan penyusunan hukum acara yang lebih lengkap, pembuatan dakwaan terdakwa yang didakwakan dengan tindak pidana asalnya jika memang terdakwa belum diadili atas perbuatannya, sebaiknya Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembuktian tindak pidana pencucian uang, dan adanya peturan penjelas mengenai pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang.