Keabsahan Perjanjian Tertulis yang dibuat dalam Masa Perkawinan (Studi Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel juncto. Putusan Nomor 391/Pdt/2018/PT.DKI juncto. Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berfokus pada keabsahan perjanjian tertulis yang dibuat dalam masa perkawinan dengan beberapa rumusan, Pertama, apakah sah perjanjian antara suami-istri yang dibuat secara tertulis dalam masa perkawinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku? Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel., jo. Putusan Nomor 391/Pdt/2018/PT.DKI., jo Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019 yang mengabulkan perjanjian antara suami-istri dalam masa perkawinan dapat dibenarkan peraturan perundangan yang berlaku? Tujuan penelitian ini yaitu: Pertama, Untuk menganalisa sah perjanjian antara suami-istri yang dibuat secara tertulis dalam masa perkawinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, Untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Sel., jo. Putusan Nomor391/Pdt/2018/PT.DKI jo. Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019 yang mengabulkan perjanjian antara suami-istri dalam masa perkawinan dapat dibenarkan peraturan perundangan yang berlaku?