<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Perjanjian Tertulis yang dibuat dalam Masa Perkawinan (Studi Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel juncto. Putusan Nomor 391/Pdt/2018/PT.DKI juncto. Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berfokus pada keabsahan perjanjian tertulis yang dibuat dalam masa perkawinan dengan beberapa rumusan, Pertama, apakah sah perjanjian antara suami-istri yang dibuat secara tertulis dalam masa perkawinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku? Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel., jo. Putusan Nomor 391/Pdt/2018/PT.DKI., jo Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019 yang mengabulkan perjanjian antara suami-istri dalam masa perkawinan dapat dibenarkan peraturan perundangan yang berlaku? Tujuan penelitian ini yaitu: Pertama, Untuk menganalisa sah perjanjian antara suami-istri yang dibuat secara tertulis dalam masa perkawinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, Untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Sel., jo. Putusan Nomor391/Pdt/2018/PT.DKI jo. Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019 yang mengabulkan perjanjian antara suami-istri dalam masa perkawinan dapat dibenarkan peraturan perundangan yang berlaku?

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By