Studi Kritis terhadap Metode Program Bimbingan Perkawinan di Kapanewon Ngemplak Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hakikat suatu pernikahan merupakan suatu perjanjian yang kokoh dan suci. Namun pernikahan ketika tidak diimbangi dengan persiapan yang matang akan berakhir pada perceraian. Kementerian Agama menjadi pelopor dalam membantu mempersiapkan calon pengantin agar dalam pernikahannya memperoleh kesiapan yang matang. Melalui bimbingan perkawinan yang dilakukan di KUA kecamatan bimbingan perkawinan dilakukan. Akan tetapi dalam pelaksanaan di KUA Ngemplak ternyata ditemukan permasalahan seperti keterlambatan serta kepasifan peserta dalam mengikuti bimbingan perkawinan. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui proses bimbingan perkawinan di KUA Ngemplak dan mengetahui kesesuaian metode yang digunakan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis deskriptif peneliti berusaha untuk mencari penyebab terjadinya keterlambatan dan kepasifan yang terjadi pada bimbingan perkawinan di KUA Ngemplak. Hasil wawancara, observasi, dokumentasi serta kuisioner yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis-diskriptif, peneliti mendapatkan hasil penelitian. Hasilnya ditemukan bahwa terjadi kendala dalam penentuan hari yang selalu dikeluhkan oleh calon pengantin dengan waktu mereka bekerja. Selain itu terdapat ketidaksesuaian antara juknis yang ada dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Ngemplak seperti kelalaian dalam melaksanakan kewajiban baik pelaksana atau peserta, waktu yang begitu singkat sehingga materi tidak tersampaikan dengan baik dan menyeluruh, terdapat unsur formalitas dalam mengikuti bimbingan perkawinan, tidak disediakannya sesi remidial bagi peserta yang tidak mengikuti bimbingan secara menyeluruh, serta perbedaan fasilitas modul yang diberikan oleh setiap peserta bimbingan perkawinan.