<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Pasal 8 Ayat (1) Huruf F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Perpanjangan Otomatis Paket Internet Tertentu Secara Sepihak Oleh Provider

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penulisan ini mengkaji penerapan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap perpanjangan otomatis paket internet tertentu secara sepihak oleh provider, dimana konsumen mengalami kerugian akibat tidak dapat melakukan syarat dan ketentuan yang termuat dalam janji yang dinyatakan pada etiket keterangan produk. Metode penelitian ini yaitu yuridis-empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan data primer angket, data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan metode penelitian studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa maka pelaku usaha provider Tri (3) dan Indosat tidak menerapkan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha terkait unsur etiket keterangan yang diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, akibat syarat dan ketentuan yang termuat dalam produk tidak dapat dilakukan konsumen untuk memberhentikan perpanjangan otomatis. Perpanjangan otomatis paket internet tertentu yang dilakukan secara sepihak oleh provider Tri (3) dan Indosat merupakan pelanggaran hukum dikarenakan perpanjangan tersebut tidak atas persetujuan konsumen dan bertentangan dengan hak-hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha, sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By