<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar Pertimbangan Hakim dalam menggabungkan Gugatan Perceraian dan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bintuhan Bengkulu (Studi Kasus Perkara Nomor 179/Pdt.G/2024/PA.Bhn)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menggabungkan gugatan perceraian dan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Bintuhan Bengkulu, serta untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Agama Bintuhan yang menjatuhkan talak satu ba’in shugra. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 66 Ayat (5) dan Pasal 86 Ayat (1), serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menggabungkan perkara gugatan perceraian dan permohonan itsbat nikah, hakim memaknai Undang-Undang secara kontekstual tidak sekedar tekstual. Seharusnya hakim juga memberikan pertimbangan dalam putusannya perceraian hanya boleh dilakukan tiga bulan setelah itsbat nikah, dengan tujuan memberikan efek jera juga sekaligus memberikan kesempatan untuk merenung baik suami ataupun istri yang ingin bercerai. Selain itu alasan hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra terhadap putusan tersebut tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, karena pada Pasal 117 KHI talak merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama, sedangkan cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri di Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 132 KHI. Selain itu istilah “satu kali” hanya berlaku untuk talak raj’i, bukan untuk talak ba’in sughra Pasal 119 KHI. Alasan hakim dalam menjatuhkan talak satu ba’in sughra terhadap perkara tersebut menimbulkan permasalahan yuridis yaitu ketidakpastian hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By