Dasar Pertimbangan Hakim dalam menggabungkan Gugatan Perceraian dan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bintuhan Bengkulu (Studi Kasus Perkara Nomor 179/Pdt.G/2024/PA.Bhn)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim
dalam menggabungkan gugatan perceraian dan permohonan itsbat nikah di
Pengadilan Agama Bintuhan Bengkulu, serta untuk mengetahui alasan hakim
Pengadilan Agama Bintuhan yang menjatuhkan talak satu ba’in shugra.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 66 Ayat
(5) dan Pasal 86 Ayat (1), serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 118, Pasal 119, dan
Pasal 120. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan
bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menggabungkan perkara gugatan
perceraian dan permohonan itsbat nikah, hakim memaknai Undang-Undang secara
kontekstual tidak sekedar tekstual. Seharusnya hakim juga memberikan
pertimbangan dalam putusannya perceraian hanya boleh dilakukan tiga bulan
setelah itsbat nikah, dengan tujuan memberikan efek jera juga sekaligus
memberikan kesempatan untuk merenung baik suami ataupun istri yang ingin
bercerai. Selain itu alasan hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra terhadap
putusan tersebut tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, karena pada Pasal
117 KHI talak merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama, sedangkan
cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri di Pengadilan Agama
sebagaimana diatur dalam Pasal 132 KHI. Selain itu istilah “satu kali” hanya
berlaku untuk talak raj’i, bukan untuk talak ba’in sughra Pasal 119 KHI. Alasan
hakim dalam menjatuhkan talak satu ba’in sughra terhadap perkara tersebut
menimbulkan permasalahan yuridis yaitu ketidakpastian hukum.