Analisis Disparitas Putusan Mengenai Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun (Studi Putusan PA Yogyakarta Nomor 492/Pdt.G/2020/PA. YK J.O. Putusan PTA Yogyakarta Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.YK)
| dc.Identifier.NIM | 19421137 | |
| dc.contributor.author | Tania, Ani | |
| dc.date.accessioned | 2023-07-25T01:46:03Z | |
| dc.date.available | 2023-07-25T01:46:03Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.description.abstract | Pengaturan hak asuh anak di Indonesia, secara eksplisit diatur dalam Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, dijelaskan bahwa dalam hal terjadi suatu perceraian, pemeliharan anak yang belum mecapai usia 12 tahun (mumayyiz) atau berumur 12 tahun merupakan hak ibu. Norma tersebut menjadi acuan yang lazim dalam memutus berbagai perkara hak asuh anak di Indonesia. Namun, pada perkara cerai gugat Nomor 492/Pdt.G/2020/PA. YK, di Pengadilan Agama Yogyakarta, mengenai hak asuh anak di bawah 12 tahun diputuskan oleh Majelis Hakim menjadi hak dan kekuasaan si ayah. Akan tetapi, pada tingkat banding Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta membatalkan putusan tingkat pertama. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan penetapan hak asuh anak di bawah 12 tahun akibat terjadinya perceraian serta penerapannya pada perkara yang terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, yakni dengan menekankan pemahaman yang mendalam terhadap latar belakang penelitian. Selain itu, penelitian ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, yakni pendekatan yang didasarkan pada analisa aturan hukum, dasar atau landasan serta pertimbangan hakim yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain terhadap norma pengaturan hak asuh anak tersebut. Majelis Hakim mengesampingkan ketentuan yang ada dan mencoba melihat aspek psikologis dan mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak. Sementara itu, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta berpendapat lain dan sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tetap berpegang pada norma KHI, dengan pertimbangan bahwa setiap anak di bawah 12 tahun harus berada di bawah kekuasaan ibu. Berdasarkan hasil analisis penulis, Majelis Hakim sudah seharusnya menggunakan kewenangan kemandiriannya dengan melihat berbagai aspek pertumbuhan anak dan mencoba keluar dari aspek positivisme hukum. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/45245 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Hak Asuh Anak | en_US |
| dc.subject | Kompilasi Hukum Islam | en_US |
| dc.subject | Perceraian | en_US |
| dc.title | Analisis Disparitas Putusan Mengenai Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun (Studi Putusan PA Yogyakarta Nomor 492/Pdt.G/2020/PA. YK J.O. Putusan PTA Yogyakarta Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.YK) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- SKRIPSI 19421137 - FIX ANI TANIA .pdf
- Size:
- 4.19 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
- 19421137
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed upon to submission
- Description: