Perlindungan Hukum bagi Pengemudi Gocar Atas Pesanan Semu Oleh Penumpang
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pengemudi Gocar terhadap pesanan semu oleh penumpang serta upaya hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan data yang diperoleh melalui kajian literatur dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum sebenarnya telah tersedia dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta perjanjian kemitraan PT Gojek Indonesia. Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum efektif karena pesanan semu masih marak, konsumen kerap bertindak tanpa iktikad baik, dan PT Gojek hanya memberikan kompensasi berupa pembekuan akun konsumen melalui fitur Lapor Ofik. Upaya hukum yang dapat ditempuh pengemudi yaitu jalur non-litigasi. Jalur non-litigasi dapat dilakukan dengan melaporkan kepada PT Gojek Indonesia yang nantinya penumpang akan diberikan sanksi berupa pembekuan akun konsumen namun tidak memenuhi hak ganti rugi pengemudi. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang ada masih lemah, sehingga diperlukan penguatan kebijakan internal perusahaan dan aksesibilitas penyelesaian sengketa agar hak-hak pengemudi lebih terlindungi secara efektif. PT Gojek harus memperkuat perlindungan hukum pengemudi Gocar dari pesanan semu dengan menerapkan kebijakan kompensasi kerugian yang adil dan otomatis, memperkuat fitur keamanan aplikasi, dan meningkatkan layanan pengaduan yang responsif.