Strategi Bp4 dalam menekan Perceraian di Kua Kapanewon Sleman Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 menurut Hukum Islam
| dc.Identifier.NIM | 19421122 | |
| dc.contributor.author | Pramudiawati, Asmarani Mbarep | |
| dc.date.accessioned | 2024-03-02T02:15:12Z | |
| dc.date.available | 2024-03-02T02:15:12Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.description.abstract | Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Pernikahan atau dikenal dengan singkatan BP4 merupakan organisasi profesional yang memiliki sifat sosial keagamaan. Bahkan BP4 juga sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Institusi, baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dengan adanya lembaga BP4 diharapkan dapat menekan maupun meminimalisir perceraian di wilayah indonesia dan dapat mempertahankan eksistensi peran dan tugas maupun strateginya dalam menekan angka perceraian dalam setiap situasi. Bahkan BP4 diharapkan dapat memperbarui setiap strategi yang digunakan agar tidak kehilangan kedudukannya di masa sulit seperti kondisi COVID-19 maupun di masa mendatang. BP4 merupakan sebuah lembaga agama yang ada disetiap KUA di indonesia, teruma di KUA kapanewon sleman. Lembaga BP4 di KUA kapanewon sleman memiliki peran dan tugas yang sangat penting dalam penasehatan maupun memberikan solusi-solusi kepada masyarakat terutama bagi keluarga yang bermasalah. Oleh karenanya ada beberapa hal yang perlu dibahas didalamnya, antara lain untuk Mengetahui bagaimana strategi BP4 dalam menekan perceraian sebelum dan sesudah pandemi COVID-19. Dan Mengetahui bagaimana menurut hukum islam tentang BP4 dalam mengupayakan keluarga sakinah di KUA kapanewon sleman. Sehingga dalam penelitian ini peneliti menemukan hasil strategi yang digunakan BP4 KUA kapanewon sleman dalam menekan perceraian, yaitu Strategi Bimbingan, Strategi wawancara secara langsung, Strategi pendampingan, Strategi pendekatan dan Strategi intensif. Adapun metode yang digunakan BP4 KUA kapanewon sleman dalam mengupayakan keluarga sakinnah adalah Metode musyawarah Metode bil hikmah, Metode menerapkan ajaran budidaya tanaman hortikultura kepada calon pengantin, Metode rujukan Al-qur’an, Hadist, dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum islam atau disebut juga dengan syariat islam merupakan sebuah sistem atau kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT maupun sunnah rasul mengenai perilaku seorang mukallaf yang diakui atau diyakini dan yang mengikat bagi pemeluknya. Adapun definisi hukum islam adalah syariat yang memiliki makna sebuah aturan yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umatnya yang di bawa oleh Nabi muhammad SAW, baik itu hukum yang berhubungan dengan kepercayaan maupun hukum-hukum yang bersangkutan dengan amaliyah. Sebuah pernikahan harus dilandasi dengan pemahaman mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan ajaran fiqih atau hukum islam, tidak hanya itu sebuah pernikahan juga harus memiliki dasar atau pondasi yang kuat, agar dapat menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/47907 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | BP4 | en_US |
| dc.subject | Strategi | en_US |
| dc.subject | Covid 19 | en_US |
| dc.subject | Perceraian | en_US |
| dc.title | Strategi Bp4 dalam menekan Perceraian di Kua Kapanewon Sleman Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 menurut Hukum Islam | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |