<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Pasien Gangguan Jiwa terhadap Tindakan Fiksasi di Panti Rehabilitasi Mental dan Fisik Ar-ridwan Perspektif Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindakan fiksasi merupakan tindakan pengekangan fisik sementara yang dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan keamanan bagi pasien itu sendiri maupun orang lain. Keluarga pasien terkadang tidak semuanya dapat memahami dan menerima tindakan fiksasi tersebut dilakukan pada pasien, keluarga kadang mempertanyakan alasan bahkan ada yang mengatakan tindakan fiksasi merupakan pelanggaran hak-hak kebebasan pasien, tindakan yang tidak manusiawi Berdasarkan fenomena yang terjadi tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dan mengadakan penelitian lebih lanjut.Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pasien Gangguan Jiwa Yang Mendapatkan Tindakan Fiksasi Di Panti Rehabilitasi Mental dan Fisik Ar-Ridwan Perspektif Hukum Islam merupakan penelitian yang bersifat normatif dan empiris. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, yang memberikan penjelasan mengenai fakta yang ada di masyarakat. Hubungan hukum antara pihak panti rehabilitasi dengan pasien, dan pengurus panti dengan pasien seluruhnya didasarkan pada suatu perjanjian yang ada antar pihak. Pelindungan hukum dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Bentuk-bentuk perlindungan hukum pasien lebih kepada tanggung jawab panti rehabilitasi, ketika pihak panti rehabilitasi memenuhi tanggung jawabnya otomatis pasien itu akan terlindungi. Ketika pihak panti tidak memenuhi tangguang jawabnya, otomatis pasien tidak terlindungi. Pelindungan hukum yang diberikan oleh Panti Rehabilitasi Mental Dan Fisik Ar-Ridwan kepada pasien dengan gangguan jiwa adalah pelindungan hukum preventif, dimana pasien akan memberikan persetujuannya dalam perjanjiannya berdasarkan informasi yang diperolehnya atas tindakan pengobatan yang dilakukan, selain itu Panti Rehabilitasi Mental Dan Fisik Ar- Ridwan telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi/musyawaroh antara pihak keluarga pasien dan pihak panti berupa hak dan kewajiban pasien serta Deklarasi Pemenuhan Hak Asasi Manusia, sebelum melakukan tindakan pengobatan. Dalam hukum Islam, upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pihak mengalami kerugian dapat melibatkan beberapa prinsip dan asas hukum yang relevan. Seperti Musyawarah dan Penyelesaian Damai (Mufakat), sistem pengadilan Islam (jika di wilayah itu terdapat mahkamah syariah), penggunaan hukum Qisas dan diyat. Dalam hal ini Panti Rehabilitasi Mental Dan Fisik Ar- Ridwan lebih mengutamakan untuk mengajak pasien menyelesaikan masalah dengan jalur nonlitigasi/musyawarah dan penyelesaian damai yaitu melalui mediasi atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan dan kemaslahatan bersama.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By