<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konsep Perlindungan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pada Mahkamah Syari`ah Takengon Dalam Perspektif Fikih

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kasus Pelanggaran yang sangat Marak terjadi sangat beragam salah satunya adalah kekerasan / pelecehan seksual kepada anak yang kerap sering muncul di media Televisi, koran hingga sosial media yang mana merupakan bentuk representasi telah terjadinya berbagai jenis pelanggaran pidana. Yang melatarbelakangi semua hal tersebut biasanya disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi, adanya peluang serta tak dihukum berat sesuai tindakan para pelaku tindak pidana terutama tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis dengan pendekatan Normatif, menganalisis Putusan Hakim dan dikaitkan dengan fakta-fakta, hukum, Perspektif Fikih beserta dengan fakta yang ada. Sumber data terdiri dari 2 yaitu Primer yang berfokus pada Analisis putusan Hakim terkait pelecehan seksual terhadap anak dan sekunder yakni mengumpulkan data dari Buku Qanun Jinayah Aceh Pengantar, Fikih Jinayah dan kitab Fikih seperti Abd al-Qadir Awdah, al-Tasyri al-JinaI al-Islami, Wabhah al-Zuhayli, al-Fikih al-Islami wa Adillatuh. Hasil Penelitian menunjukkan Mahkamah Syariah Takengon merupakan Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung pelaksana peradilan di lingkungan Takengon. Mahkamah Syariah sudah berhasil menjalankan memutuskan perkara sesuai dengan yang ada di Qanun No 6 Tahun 2014 namun putusan tersebut belum maksimal dan setimpal dengan apa yang telah dilakukan Terdakwa ditinjau dari Perspektif Fikih juga Putusan tersebut masih kurang sesuai dan setimpal dengan apa yang telah di perbuat oleh Terdakwa pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By