<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Kriminalisasi Brainwashing Sebagai Delik Khusus Dalam Hukum Pidana Terorisme di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Fenomena brainwashing dalam jaringan terorisme umumnya menghasilkan pemikiran-pemikiran radikal yang menjadi gerbang utama dari Tindak Pidana Terorisme. Namun, hukum positif di Indonesia belum cukup untuk mencegah Tindak Pidana Terorisme hingga ke akar-nya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap pengaturan brainwashing, serta urgensi kriminalisasi brainwashing sebagai delik khusus dalam Hukum Pidana Terorisme di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approuch), pendekatan kasus (case study), dan pendekatan konseptual (conceptual approuch). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur brainwashing secara eksplisit, penggunaan Pasal 13A dan 14 hanya berfokus pada actus reus sehingga brainwashing sebagai tahapan pra-terorisme tidak terakomodasi sebagai delik tersendiri. Kemudian, kriminalisasi brainwashing sebagai delik khusus memiliki urgensi yang tidak dapat ditunda. Dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis menunjukkan bahwa brainwshing layak dikriminalisasikan sebagai delik khusus guna memenuhi kekosongan hukum dan sebagai dalah satu langkah pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By