Perlindungan Hukum PT Bank Syariah Infonesia terhadap Risiko Gagal Bayar Pembiayaan Mitraguna dengan Jaminan SK Pegawai (Studi kasus Bank Syariah Indonesia KCP FTSP UII)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap risiko gagal bayar pembiayaan mitraguna dengan jaminan SK Pegawai serta mengkaji tanggung jawab nasabah ketika risiko gagal bayar terjadi. Risiko gagal bayar pada pembiayaan mitraguna kerap timbul akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan terputusnya mekanisme pemotongan gaji nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam pembiayaan mitraguna bersifat tripartit antara BSI, nasabah, dan pemberi kerja, di mana pemberi kerja tidak memiliki tanggung jawab langsung atas kewajiban pembiayaan nasabah. Perlindungan hukum BSI bersifat preventif dan represif melalui prinsip kehati-hatian, surat kuasa pemotongan gaji, dan asuransi pembiayaan syariah, namun belum optimal secara praktis karena SK Pegawai tidak memenuhi kualifikasi sebagai jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan sehingga tidak dapat dieksekusi secara langsung. Tanggung jawab nasabah atas risiko gagal bayar tetap melekat meskipun terjadi PHK berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata.