Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Terkait dengan Peredaran Minyak Goreng yang tidak sesuai dengan Jumlah Volume Produk Minyakita di Wilayah Solo
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Pemerintah meluncurkan merek minyak goreng kemasan "MinyaKita" dengan harga terjangkau untuk menjamin ketersediaan bagi masyarakat. Namun, ditemukan peredaran minyak goreng MinyaKita di wilayah Solo yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan, di mana volume seharusnya 1 liter hanya berisi 900-950 mililiter. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran di Solo dan menganalisis hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, pelaku usaha, konsumen, dan studi dokumen,
dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif yang mengaitkan data dengan teori- teori dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian pertama
menunjukkan penegakan hukum dilakukan melalui tahap preventif berupa pengujian sampel acak, koordinasi dengan Balai Metrologi Legal, dan penelusuran distributor/produsen, serta tahap represif meliputi penyelidikan, penyidikan dengan penetapan tersangka, penyitaan 89.856 kemasan minyak goreng sebagai barang bukti, dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UUPK. Kedua, hambatan penegakan hukum meliputi faktor penegak hukum berupa kesulitan pemeriksaan saksi pedagang yang takut memberikan keterangan serta faktor psikologis saksi, dan faktor masyarakat berupa rendahnya kesadaran hukum konsumen.