<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembebasan Narapidana Di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Perspektif Maqāṣid Syarīʻah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

ejak munculnya virus Coronavirus Disease yang dikenal dengan virus corona atau Covid-19 pada akhir tahun 2019, merupakan virus yang menyerang saluran pernafasan dengan penyebaran sangat cepat antar manusia yang dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang terinfeksi. Indonesia menjadi salah satu Negara yang terkena wabah virus ini. Untuk meminimalisir korban akibat virus ini, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Akibat kebijakan ini kurang lebih 40.000 narapidana dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi yang memunculkan ketakutan masyarakat karena eks narapidana yang kembali melakukan kejahatan dengan alasan ekonomi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dikelaurkannya peraturan Menkumham tersebut dan analisis Maqāṣid Syarīʻah terhadap kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis pendekatan yang dilakukan dengan cara memahami dan menganalisis Peraturan Kemenkumham Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 melalui analisis kajian isi (content analysis) Hasil penelitian ini bahwa Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Rumah Tahanan merupakan sebuah Institusi tertutup yang memilki tingkat hunian tinggi dan sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 sehingga diterbitkannya peraturan Kemenkumham tersebut serta berdasarkan tinjauan Maqāṣid Syarīʻah peraturan ini tidak meciptakan tujuan yang paling utama (dharuriyyat) yaitu: (1) menjaga agama (hifdz dīn); (2) menjaga nyawa (hifdz nafs); (3) menjaga keturunan (hifdz nasl); dan (4) menjaga harta (hifdz māl)

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By