<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemberian Izin Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Studi di Pengadilan Agam Sukoharjo

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Poligami dalam Islam merupakan bentuk perkawinan yang dibolehkan secara syar’i dengan syarat utama terpenuhinya perinsip keadilan sebagai fondasi normatif. Namun, dalam realitas masyarakat modern, praktik ini kerap memicu perdebatan karena bersentuhan dengan isu keadilan, perlindungan hak perempuan, dan kesetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan kajian akademik yang mendalam mengenai bagaimana pengadilan agama memaknai dan menerapkan ketentuan hukum terkait izin poligami. Penelitian ini berfokus pada Pengadilan Agama Sukoharjo dan bertujuan untuk mengungkap penerapan aspek normatif serta pertimbangan praktis dalam memutus permohonan izin poligami. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan, data diperoleh dari wawancara dengan Hakim Acep Sugiri, S.Ag., M.Ag. dan analisis terhadap dokumen hukum, termasuk Putusan Nomor 1324/Pdt.G/2023/PA.Skh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, melalui prosedur ketat yang menilai kelengkapan syarat seperti alasan sah, persetujuan istri, kemampuan finansial, dan kesanggupan berbuat adil. Hakim juga mempertimbangkan aspek etika dan perlindungan hak perempuan, termasuk potensi konflik harta bersama. Putusan yang dihasilkan mencerminkan harmonisasi antara hukum positif dan prinsip keadilan dalam syariat Islam, meskipun terdapat tantangan seperti potensi manipulasi data dan ketidakterbukaan pihak pemohon yang menuntut kehati-hatian ekstra dari majelis hakim.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By