<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Klaim Halal Produk Makanan Pada Restoran No Pork No Lard dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Restoran Sehangat Mie Celup Jln. Perumnas, Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Label No Pork No Lard merupakan label yang menandakan bahwa suatu produk yang dipakai itu terbebas atau tidak mengandung daging babi dan juga lemak babi. Label ini biasa dipakai pada kebanyakan restoran, dan ini bersifat ambigu karena tidak terjamin kehalalannya, sebab label ini hanya menyatakan bahwa produk yang digunakan dalam restoran tersebut telah terbebas dari daging babi dan juga lemak babi. Adanya penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Kaim Halal Produk Makanan pada Restoran No Pork No Lard dalam Perspektif Hukum Islam di Restoran Sehangat Mie Celup Jln. Perumnas, Yogyakarta. Adapun fokus penelitian ini untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kriteria halal pada produk makanan di Restoran Sehangat Mie Celup yang berlabel No Pork No Lard, serta bagaimana klaim halal pada produk makanan di Restoran Sehangat Mie Celup yang berlabel No Pork No Lard dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian studi lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif, guna menyajikan informasi secara rinci, juga sesuai fakta yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Label No Pork No Lard pada Restoran Sehangat Mie Celup dapat dikatakan memenuhi kriteria hukum Islam, dengan tidak mengandung daging babi dan juga lemak babi sesuai dengan Label No Pork No Lard yang ada, serta terbebas dari semua yang diharamkan sesuai fiqh dan keputusan BPJPH.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By