Eksistensi Ship Manning Agency dalam Perlindungan Hukum Awak Kapal yang Bekerja di Kapal Asing Ditinjau dari Maritime Labour Convention 2006
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Keberadaan ship manning agency telah memperluas kesempatan kerja bagi pelaut Indonesia di kapal asing, namun sekaligus menimbulkan kompleksitas dalam sistem ketenagakerjaan maritim. Kewajiban yang dipikul tidak lagi terbatas pada perekrutan dan penempatan awak kapal, tetapi juga mencakup perlindungan awak kapal selama bekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MLC 2006 telah memberikan landasan normatif terhadap keberadaan dan tanggung jawab ship manning agency dalam perlindungan awak kapal. Namun, dalam konstruksi hubungan kerja, ship manning agency bukan merupakan pihak dalam hubungan kerja karena unsur-unsur hubungan kerja tetap bersumber dari perusahaan pelayaran. Meskipun demikian, eksistensi ship manning agency menunjukkan keterlibatan yang berkelanjutan dalam perlindungan awak kapal sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah berakhirnya hubungan kerja di kapal asing. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi guna menjamin perlindungan hukum awak kapal secara efektif.