<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Standar Mitigasi Bagi Notaris Dalam Menerima Dan Mempertanggungjawabkan Kebenaran Dokumen Serta Keterangan Para Pihak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Dokumen pendukung dan keterangan para penghadap merupakan dasar bagi Notaris dalam membuat akta autentik. Namun, tidak jarang dokumen dan keterangan yang diberikan penghadap bukan merupkan yang sebenarnya atau dapat dikategorikan palsu. Maka dari itu, Notaris harus berhati-hati dalam menerima dokumen dan keterangan dari penghadap dengan menerapkan standar mitigasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisi bentuk standart mitigasi bagi seorang Notaris dalam menerima dokumen dan keterangan para pihak untuk dijadikan dasar akta : dan pertanggung jawaban Notaris atas kebenaran dokumen dan keterangan para pihak sebagai dasar akta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Penelitian normatif penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi dengan didukung data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk standar mitigasi bagi notaris dalam menerima dokumen pendukung akta ialah, Pertama Notaris melakukan pengecekan seluruh dokumen pendukung. Kedua, Notaris perlu melakukan pengecekan terhadap perbuatan hukum yang ingin dituangkan dalam akta. Ketiga, Notaris yang menemukan dokumen palsu sebelum dilakukan proses pembuatan akta, dapat menolak penghadap untuk membuatkan akta yang diinginkan. Keempat, Notaris dapat memberikan ciri khas tersendiri dalam pembuatan aktanya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Selain itu ditemukan juga bahwa Notaris tidak bertanggung jawab atas dokumen dan keterangan palsu selama Notaris dapat membuktikan bahwa Notaris tidak turut serta memalsukan akta.
Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar regulator maupun perkumpulan Notaris dapat membuat standar mitigasi bagi Notaris dalam menerima dokumen dan keterangan sebagai dasar akta. Regulator juga harus memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai batas tanggung jawab Notaris terhadap dokumen dan keterangan palsu penghadap yang dapat menyeret Notaris ke ranah Pengadilan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By