<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Efisiensi Kebijakan Fiskal Daerah di Propinsi Riau Studi Kasus Riau Daratan Periode 2003-2004

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Diberlakukannya Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerntah Daerah membawa angin segar bagi pemerintah daerah. Hal ini dapat dilihat dari pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam berbagai bidang yang diharapkan akan mampu meningkatkan efisiensi fiskal daerah. Meningkatnya efisiensi sebagai dampak positif dari desentralisasi fiskal didasarkan pada asumsi bahwa pemerintah daerah dianggap lebih tahu akan kebutuhan dan kondisi daerahnya sendiri dibandingkan dengan pemerintahan pusat sehingga diharapkan setiap Rupiah yang dibeianjakan lebih mengena sasaran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing. Penganggaran di daerah dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal seiama ini kurang berorientasi pada pencapaian kinerja yaitu pencapaian sasaran pembangunan. Terlebih ketidaksiapan kelembagaan di pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah semakin menjauhkan pencapaian-pencapaian yang seharusnya bisadicapai melalui otonomi daerah dengan masih maraknya praktekpraktek korupsi. Berdasarkan hal tersebut perlu dikembangkan pengukuran efisiensi daerah dalam mengelola keuangannya yang dikaitkan dengan pencapaian sasaran pembangunan. Penelitian ini berjudul "Efisiensi Kebijakan Fiskal Daerah di Propinsi Riau : Studi Kasus Riau Daratan Periode 2003 - 2004", diharapkan dapat sebagai acuan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemerintah di masing-masing daerah. Pengukuran efisiensi kebijakan fiskal daerah di propinsi Riau : studi kasus Riau daratan menggunakan alat analisis Data Envelopment Analysis (DEA) yang mengukur tingkat efisiensi relatif serta mengatasi inefisiensi yang terjadi di setiap Unit Kegiatan Ekonomi (UKE). Tingkat efisiensi yang dicapai oleh Kabupaten/Kota di Riau Daratan seiama dua periode pengamatan (2003 dan 2004) sangat berfiuktuasi. Hanya Kabupaten Siak (tahun 2003) dan Kota Pekanbaru (2003 & 2004) yang mencapai efisiensi sempurna 100%. Kabupaten yang mengalami penurunan efisiensi adalah Kabupaten Siak pada tahun 2004, hal ini dikarenakan turunnya penerimaan daerah yaitu pajak daerah dan retribusi daerah. Penurunan ini disebabkan oleh penyelewengan hasil pandapatan dari kedua komponen tersebut, terlebih dari retribusi daerah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By