<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Konsumen Atas Pemenuhan Hak Informasi Terhadap Penjualan Produk Kosmetik Dalam Kemasan Share In Jar Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Banyaknya manfaat yang didapatkan dalam jual beli produk kosmetik kemasan share in jar, pada kenyataannya masih memunculkan beberapa masalah. Masalah yang timbul tersebut sudah tentu sangat merugikan konsumen. Kerugian yang dialami konsumen bukan hanya pada ketidaksesuaian produk yang dipilih namun ada risiko kerugian fisik akibat produk tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Selain itu terhadap produk kosmetik dalam kemasan share in jar banyak yang tidak mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sehingga banyak dari produk kosmetik kemasan share in jar tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia dan BPOM. Penelitian ini membahas 2 (dua) permasalahan, yaitu bagaimana perlindungan konsumen atas pemenuhan hak informasi terhadap penjualan kosmetik dalam kemasan share in jar? dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen yang menggunakan produk kosmetik dalam kemasan share in jar? yang mana ditinjau menurut UndangUndang

Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan telaah peraturan perundang-undangan dan telaah pustaka, yang kemudian dilakukan pengolahan data dan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa konsumen atas pemenuhan hak informasi terhadap penjualan produk kosmetik dalam kemasan share in jar mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta terhadap kerugian yang dialami tersebut maka konsumen dapat mengugat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha selain itu juga dapat melalui peradilan dengan mengajukan gugatan untuk mendapatkan perlindungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Terhadap Konsumen yang mengalami kerugian akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat melakukan upaya hukum melalui litigasi maupun non-litigasi. Pelaku usaha yang menjual produk kosmetik harus memperhatikan hak-hak konsumen dan kewajibannya sebagai pelaku usaha sebagaimana yang telah ditetapkan UUPK dan menerapkan iktikad baik dengan memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai barang yang dijualnya agar tidak merugikan konsumennya. Selain itu Pemerintah (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), BPOM, serta aparat penegak hukum harus bekerjasama dalam upaya melindungi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar dengan melakukan peningkatan pengawasan secara rutin kepada pelaku usaha serta diadakannya penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan dalam menggunakan produk kosmetik.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By