Analisis Zat Pewarna Pada Lipstik Tanpa Nomor Register Dengan Metode KLT - Densitometri
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Telah dilakukan penelitian tentang analisis zat pewarna berbahaya pada sediaan kosmetika lipstik yang beredar di Jogjakarta, yaitu merk A, B, C, D, dan E dengan tiga standar warna, yaitu merah K3 (D&C Red No. 8), merah K10 (D&C Red No. 19), dan jingga K1 (D&C Orange No. 17). Ketiga pewarna standar tersebut dikatakan berbahaya dan dilarang penggunaannya sebagai bahan tambahan, obat-obatan dan kosmetika karena telah diatur menurut ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI,Nomor445/Men.kes/Per/V/1998. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah lipstik yang telah beredar di pasaran mengandung zat pewarna yang berbahaya menurut tiga standar yang ada, serta untuk mengetahui kadar pewarna tersebut. Sampel dianalisis dengan metode KLT-densitometri, yaitu cara penetapan kadar suatu senyawa yang bersangkutan yang telah dipisahkan dengan KLT, menggunakan alat TLC Scanner. Panjang gelombang yang digunakan adalah 510 nm, karena pada panjang gelombang ini dapat memberikan serapan yang maksimum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari kelima sampel lipstik yang telah dianalisis, hanya ada satu yang mengandung zat pewarna berbahaya berupa merah K10. Kadar pewarna merah K10 yang terdapat pada lipstik tersebut adalah (4,63±0,41) x 10³ ppm. Recovery (perolehan kembali) dilakukan untuk mengevaluasi ketepatan metode analisis kimia yang digunakan dalam penelitian ini dan diperoleh hasil recovery 102,9 ± 4,3 %.