Pertimbangan Pengaturan Pidana Mati Dan Implikasinya Bagi Terpidana Yang Tidak Berkelakuan Baik Dalam Uu No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Implikasi Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Yang Tidak Berkelakuan Baik Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan bertujuan untuk menganalisis rumusan masalah mengenai dasar pertimbangan pengaturan pidana mati sebagai alternatif dalam KUHP Nasional yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu penelitian ini juga bermaksud untuk mengetahui lebih detail bagaimana implikasi yang ditimbulkan dari pengaturan pidana mati yang bersifat alternatif tersebut kepada terpidana dengan mengaitkan sifat alternatif tersebut dengan asas double penalisasi. Metode yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode penelitian dengan jenis penelitian legal doktriner atau penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan cara studi kepustakaan dengan data sekunder yang kemudian dianalisis secara metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan pengaturan pidana mati menjadi alternatif dalam KUHP nasional berdasar pada 2 (dua) hal pertama merujuk pada pertimbangan tujuan pada pidana dan pemidaan yang berlaku secara global serta kedua pertimbangan dari eksistensi keberadaan pidana mati dalam lingkup nasional dan global. Selanjutnya bahwa pengaturan alternatif itu bertentangan dengan kebolehan dalam pengaturan asas double penalisasi karena berimplikasi pada terpidana yang dijatuhi pidana mati oleh hakim akan menjalani 2 (dua) pidana sekaligus, yaitu pidana penjara yang nomenklaturnya adalah masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, dan kemudian setelah itu dapat dipidana mati.