Perlindungan Hukum Penggunaan Memorandum Of Understanding Sebagai Kerjasama Investasi (Studi Kasus Mou Kerjasama CV. Trustcelluler)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Memorandum of Understanding (MoU) dan perlindungan hukum bagi investor dalam kerja sama investasi, dengan fokus studi kasus pada CV Trustcelluler. Permasalahan muncul ketika pengelola dana lalai memenuhi kewajiban investasinya meskipun kesepakatan telah dituangkan dalam MoU. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang di peroleh dari hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU memiliki kekuatan mengikat layaknya perjanjian sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perlindungan hukum investor tetap dapat ditegakkan secara perdata. Pengelola dana terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena keempat unsur PMH telah terpenuhi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Investor disarankan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri guna memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita.