Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Luar Pencatatan Perkawinan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 terhadap perlindungan hukum pada anak luar pencatatan perkawinan, khususnya terkait pengakuan hubungan keperdataan antara anak luar pencatatan perkawinan dengan ayah biologisnya. Anak merupakan anugerah yang mulia dari Allah SWT serta amanah yang seharusnya dirawat dan dilindungi dengan penuh kasih sayang. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu pertama, Bagaimana perlindungan hukum anak luar pencatatan perkawinan dalam praktik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010? Kedua, Apa saja hak-hak keperdataan yang dapat diperoleh anak luar pencatatan perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010 telah memperluas hubungan keperdataan anak luar pencatatan perkawinan dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Anak luar pencatatan perkawinan dapat menuntut hak-haknya kepada ayah biologisnya dan keluarga ayahnya, tidak hanya memiliki hubungan dengan ibu dan kelarga ibunya. Anak luar pencatatan perkawinan kini memiliki hak waris, nafkah, identitas, serta perlindungan hukum. Pada perspektif maqasid asy-syari’ah, putusan ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan manusia. Namun implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, baik karena keterbatasan hukum positif maupun pengaruh kuat nilai-nilai adat dan agama. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat agar anak luar nikah memperoleh perlindungan hukum yang setara dan berkeadilan.