<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Developer Program Terhadap Virus Backdoor yang Muncul Pada Aplikasi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Fenomena penyusupan virus backdoor dalam aplikasi digital menimbulkan risiko serius terhadap keamanan data pribadi dan kerugian konsumen yang membutuhkan kepastian perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum developer program dengan terlebih dahulu menempatkan posisi hukumnya, apakah sebagai pihak kontraktual atau sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian developer dalam menjamin keamanan aplikasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi pengguna. Perlindungan hukum dapat ditempuh melalui upaya preventif berupa penerapan prinsip privacy by design dan standar keamanan sistem, serta upaya represif melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi di BPSK. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah melalui Kominfo dan Otoritas Perlindungan Data Pribadi memperkuat pengawasan serta penerapan sanksi, dan developer program diwajibkan menerapkan standar keamanan secara konsisten guna menjamin hak-hak konsumen aplikasi digital terlindungi secara efektif.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By