<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dinyatakan Cacat Hukum Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan PN Surabaya Nomor 757/Pdt.G/2017/PN.Sby)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan dan tanggung jawab hukum Notaris atas akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuatnya dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan studi kasus (case approach) dan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, pertama, akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan adalah PT tersebut menjadi tidak berwenang melakukan tindakan hukum, karena melanggar syarat subjektif perjanjian, yaitu kecakapan bertindak berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang diakibatkan oleh adanya keterangan palsu dari para pihak yang membuat akta, pembatalan perjanjian jual beli saham, dan kehilangan kepemilikan serta hak atas saham. Kedua, Tanggung jawab hukum Notaris yang akta pendiriannya dinyatakan cacat hukum dan Notaris tersebut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan, sehingga Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata. Notaris dapat dituntut secara terpisah melalui pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para pihak yang dirugikan dalam hal ini pihak yang membuat akta.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By