Studi Komparasi Metode Konseling Bimbingan Perkawinan Agama Islam dengan Agama Kristen untuk mewujudkan Keluarga Harmonis di Kabupaten Cirebon
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pernikahan merupakan pintu awal dalam proses pembentukan sebuah keluarga. Baik di dalam kepercayaan Islam, Katolik, maupun Kristen hakikat pernikahan itu untuk saling menghormati, mengasihi, dan menyayangi tanpa pamrih. Akan tetapi dalam prosesnya tidaklah mulus dan diperlukan persiapan yang matang, jika tidak maka akan terjadi perceraian. Seperti yang ada di Kabupaten Cirebon, pada tahun 2022 jumlah perceraiannya menyentuh angka 7.737 (37,66%) dan pada tahun 2023 menyentuh angka 6.636 (35,49%) yang mana 72,48 % disebabkan oleh ekonomi dan 19,80 % disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Jika dibandingkan dengan kasus perceraian di luar agama islam, pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Cirebon 919 kasus (4,47%) dan 825 (4,41%) di tahun 2023. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Sumber, KUA Kecamatan Kedawung, Gereja Kristen Indonesia Pengampon, Gereja Santo Yusuf, mengetahui manfaat yang pasangan rasakan, dan mengetahui pandangan mereka tentang keluarga harmonis. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis deskriptif, serta jenisnya deskriptif-komparatif. Penulis berusaha mencari tahu proses dan metode bimbingan perkawinan di Lembaga-lembaga tersebut yang kemudian dikomparasikan, manfaat yang dirasakan para pasangan pasca ikut bimbingan, serta persepsi mereka terkait keluarga harmonis itu seperti apa. Hasilnya ditemukan bahwa metode yang digunakan pada bimbingan perkawinan di agama Islam dan agama Kristen menggunakan metode tatap muka yaitu secara klasikal dan mandiri. Metode tatap muka yang efektif ditandai dengan kepuasan pasangan sehingga siap memasuki kehidupan berkeluarga, dengan saling memahami, dapat meminimalisir konflik dan menurunnya tingkat perceraian. Indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan dalam mewujudkan keluarga harmonis dilihat dari kesadaran akan tanggung jawab masing-masing pasangan, efektivitas komunikasi, dan komitmen menjalani kehidupan bersama.