<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hak Anak Angkat Dibawah Tangan Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan Orangtua Angkat

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengangkatan anak ialah salah satu jalur alternatif yang jadi opsi salah satunya warga pada dikala ini guna mempunyai anak. Motivasi dan tujuan pengangkatan anak juga pastinya berbeda-beda paling utama landasan dalam perihal pelaksanaanya. Sebagian dari motivasi tersebut menjadikan sesuatu peraturan tidak dilaksanakan dengan baik serta benar, sehingga menimbulkan terbentuknya penyimpangan hukum semacam melaksanakan pengangkatan anak yang tidak lewat penetepan dari Majelis hukum. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana status dan hak harta peninggalan anak angkat dibawah tangan serta bagaimana perlindungan hukum anak angkat dibawah tangan. Untuk menjawab perkara yang dikaji, penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Bersumber pada hasil riset bahwasanya pengangkatan anak yang tidak disahkan dengan penetapan majelis hukum maka statusnya tidak sah dimata hukum karena dapat memunculkan akibat hukum yang merugikan baik untuk anak angkat ataupun orangtua angkatnya bila suatu saat terjalin permasalahan ataupun sengketa tiap- tiap pihak. Selain itu hak anak angkat dibawah tangan terhadap harta peninggalan akan tetap bisa didapatkan melalui hukum tidak tertulis dengan syarat yang diputuskan dan ditentukian oleh hakim sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan perlindungan hukum bagi anak angkat dibawah tangan ataupun tanpa pencatatan tetap bisa diberikan dengan melakukan pengangkatan anak melalui lembaga pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, legalitas dan juga dokumen hukum. Dapat penulis simpulkan bahwa status anak angkat, tuntutan harta peninggalan hingga wujud perlindungannya untuk anak angkat hendak dinyatakan sah ataupun legal apabila dapat dibuktikan adanya penetapan dari majelis hukum yang menyatakan bahwa pengangkatan anak sudah terjalin serta sah dimata hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (hukum adat).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By