Proporsionalitas Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka-luka
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pertimbangan hakim merupakan hal yang penting dalam penjatuhan pidana, sehingga perlu dilakukan peninjaunan lebih dalam terhadap kesesuaian besarnya pidana dengan pertimbangan yang digunakan hakim, karena pada pertimbangan hakim tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap proporsionalitas penjatuhan pidana dan penentuan berat ringannya pidana, dengan hal itu diharapkan pemidanaan yang diberikan telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh hakim dalam penjatuhan pidana dan proporsionalitas penjatuhan pidana terhadap kasus kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif
(menggambarkan) dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan undang- undang (statiute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian
menunjukan bahwa hakim dalam menentukan faktor-faktor yang digunakan dalam pertimbangannya berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Dari keempat putusan yang ada terdapat 2 putusan yang belum proporsional dan 2 lainnya telah proporsional, hal ini dikarenakan penentuan proporsionalitas suatu putusan didasarkan pada tingkat seriusitas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.