<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Pemilik Barang Atas Kesalahan Cetak Resi Gudang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi pemilik barang atas kesalahan cetak resi gudang di Indonesia. Permasalahan yang diteliti mengenai keabsahan perjanjian resi gudang terpengaruh oleh kesalahan cetak, serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik barang. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis hukum jaminan, hukum perjanjian, KUHPerdata, perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan cetak pada resi gudang, khususnya yang berkaitan dengan deskripsi objek perjanjian, dapat secara fundamental merusak kejelasan objek perjanjian. Jika kesalahan tersebut membuat objek perjanjian menjadi tidak jelas atau tidak tertentu, maka perjanjian resi gudang dapat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata. Konsekuensi dari batal demi hukum ini adalah perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang timbul secara sah. Perlindungan hukum pada kesalahan cetak resi gudang adalah hak untuk menuntut ganti rugi, dapat dituntut berdasarkan wanprestasi jika kesalahan cetak menyebabkan pengelola gudang tidak dapat memenuhi prestasinya. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik barang, yaitu menuntut ganti rugi. Selain itu, perlindungan hukum juga dapat bersifat preventif. Disarankan agar pengelola gudang meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem operasionalnya, pemerintah diharapkan dapat menyempurnakan regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menggalakkan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By