<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konsepsi Putusan Ideal Pemenuhan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 58/Pid.Sus/2018/Pn.Tlg)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Judul Studi Kasus Hukum ini adalah KONSEPSI PUTUSAN IDEAL PEMENUHAN HAK ATAS RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (StudiKasus Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 58/Pid.Sus/2018/Pn.Tlg). Penulisan Studi Kasus Hukum berlatar belakang penyelesaian perkara pidana masuk dalam ranah penegak hukum publik, dimana negara mewakili individu dan masyrakat yang berwenang untuk menuntut pelaku tindak pidana. Kedudukan korban hanya sebagai saksi dalam perkara pidana mengakibatkan ia tidak mendapat perlindungan memadai terhadap hak-haknya. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi: “Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”. Studi Kasus Hukum ini memiliki permasalahan hukum “Bagaimana konsepsi ideal pemenuhan hak atas restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang”. Studi Kasus Hukum ini dianalisis dengan cara normatif yaitu dengan penelusuran dokumen-dokumen hukum yang mendukung. Dokumen-dokumen hukum tersebut yaitu Peraturan Perundangundangan dan Kerangka Teori Pemenuhan Hak atas Restitusi Korban. Peraturan Perundang-undangan adalah Instrumen Internasional, Instrumen Regional dan Instrumen Nasional. Penulis melakukan dengan analisis dengan menggunakan prisnip-prinsip yang bersumber dari instrument-instrumen internasional, regional dan nasional yang ada memiliki kesamaan terhadap hak korban dalam tindak pidana perdagangan orang khususnya anak perempuan mengenai hak atas restitusi. Prinsipprinsip tersebut ialah Prinsip An Effective Remedy (Pemulihan yang Efektif) Prinsip Reparasi kepada Korban yaitu, Kompensasi, Resititusi dan Rehabilitasi, Prinsip Adanya Perlindungan Hukum dengan Sistem Peradilan dan/atau administrative dan Prinsip Adanya Perlakuan Khusus untuk Korban Anak-anak Terutama Perempuan. Penulis berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 58/Pid.Sus/2018/Pn.Tlg Tulungagung belum mengakomodasi semua prinsip-prinsip tersebut, harusnya Putusan tersebut mengakomadasi prinsip-prinsip di atas. Kata Kunci: Pemenuhan Hak, Hak atas Restitusi, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 58/Pid.Sus/2018/Pn.Tlg

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By