Penegakan Hukum Tindak Pidana Perusakan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas di Taman Nasional Karimunjawa (Kandasnya Kapal Tongkang BG M 906 TB MD 21)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Perusakan terumbu karang merupakan tindak pidana yang diatur di dalam
beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. Kandasnya kapal Tongkang BG M 906 (TB MD 21) di
Taman Nasional Karimunjawa menyebabkan rusaknya terumbu karang yang ada di
wilayah tersebut. Tetapi terhadap kandasnya kapal tongkang yang merusak terumbu
karang tersebut sudah diselesaikan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
walaupun kedua peraturan perundang-undangan sebelumnya mengatur bahwa tindak
pidana yang diatur keduanya atau dalam hal ini perusakan terumbu karang tidak
bisadiselesaikan menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Oleh karena
itu, perlu diteliti apakah rusaknya terumbu karang akibat kandasnya kapal tongkang
tersebut merupakan tindak pidana atau bukan dan selain itu apakah penyelesaian
sengketa di luar pengadilan yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup atau belum karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur berdasarkan
undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif yang menguraikan permasalahan yang akan dibahas di mana informasi yang
ada dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen.
Penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa rusaknya terumbu karang akibat
kapal tongkang BG M 906 (TB MD 21) tersebut bukanlah sebuah tindak pidana dan
penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Penulis juga memberikan saran terkait perlu adanya perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.