<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum Tindak Pidana Perusakan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas di Taman Nasional Karimunjawa (Kandasnya Kapal Tongkang BG M 906 TB MD 21)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perusakan terumbu karang merupakan tindak pidana yang diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kandasnya kapal Tongkang BG M 906 (TB MD 21) di Taman Nasional Karimunjawa menyebabkan rusaknya terumbu karang yang ada di wilayah tersebut. Tetapi terhadap kandasnya kapal tongkang yang merusak terumbu karang tersebut sudah diselesaikan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan walaupun kedua peraturan perundang-undangan sebelumnya mengatur bahwa tindak pidana yang diatur keduanya atau dalam hal ini perusakan terumbu karang tidak bisadiselesaikan menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Oleh karena itu, perlu diteliti apakah rusaknya terumbu karang akibat kandasnya kapal tongkang tersebut merupakan tindak pidana atau bukan dan selain itu apakah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau belum karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur berdasarkan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menguraikan permasalahan yang akan dibahas di mana informasi yang ada dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa rusaknya terumbu karang akibat kapal tongkang BG M 906 (TB MD 21) tersebut bukanlah sebuah tindak pidana dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulis juga memberikan saran terkait perlu adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By