Urgensi Pencantuman Klausula Proteksi Diri Dalam Akta Notaris Di Kabupaten Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Klausula proteksi diri seringkali termuat dalam Akta Notaris dengan tujuan melindungi Notaris dari permasalahan terkait akta yang dibuatnya dikemudian hari. Pencantuman klausula proteksi diri senyatanya bukan suatu kewajiban untuk termuat dalam sebuah Akta Notaris karena belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji urgensi pencantuman klausula proteksi diri dalam akta Notaris; dan alasan adanya pencantumkan klausula proteksi diri dalam akta Notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Subjek penelitian Notaris yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data penelitian dengan data primer berupa wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Urgensi pencantuman klausula proteksi diri bagi Notaris adalah tidak ada. Klausula ini tidak memiliki kekuatan hukum, karena belum diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan dan hanya merupakan kebiasaan Notaris. Notaris yang melakukan perbuatan melanggar hukum dalam membuat akta tidak akan terbebas dari pertanggungjawaban hukum, meskipun mencantumkan klausula proteksi diri. Kedua, alasan adanya pencantuman klausula proteksi diri dalam akta Notaris adalah Notaris sering terlibat dalam kasus hukum yang berkaitan dengan akta para pihak. Sehingga Notaris membuat perlindungan tambahan agar terbebas dari pertanggungjawaban hukum dikarenakan penyidik memiliki perspektif yang berbeda mengenai akta yang dibuat para pihak. Saran dalam penelitian ini adalah Notaris dalam membuat akta seharusnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan, selain itu Aparat penegak hukum harus memahami ilmu kenotariatan agar tidak ada persepsi yang berbeda sehingga tidak terjadi kriminalisasi serta Notaris harus mencari keterangan para penghadap yang sebenarnya sesuai dengan kebenaran materiil.