Urgensi Penerapan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Beserta Peluang dan Tantangannya dalam Penjatuhan Putusan Peradilan Pidana di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Urgensi Penerapan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Beserta Peluang Dan Tantangannya Dalam Penjatuhan Putusan Peradilan Pidana Di Indonesia, dengan rumusan masalah: (1) Apa urgensi Indonesia sehingga menerapkan pemaafan hakim dalam putusan peradilan pidana, (2) Bagaimana peluang dan tantangan penerapan pemaafan hakim dalam putusan peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian dikumpulkan dengan metode studi dokumen, studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi penerapan pemaafan hakim dapat ditinjau dari 3 landasan yaitu landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis yang mana hal ini merupakan dasar urgensi penerapan pemaafan hakim. Adapun hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemaafan hakim berpeluang untuk diterapkan dengan mempertimbangkan 4 hal, yaitu ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dan turut mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Akan tetapi hal tersebut tidak terlepas dari adanya tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kesesuaian pengaturan pemaafan hakim dalam KUHP dan KUHAP, kualitas hakim, keadilan dan kepastian hukum serta penerimaan masyarakat. Penerapan pemaafan hakim perlu mengedepankan prinsip kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan sehingga dapat menjadi solusi agar hakim memiliki landasan hukum dalam menerapkan pemaafan hakim.