<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Gugat Prinsipal Terhadap Agen atas Perbuatan Melawan Hukum Diluar Kesepakatan Perjanjian Keagenan (Studi Putusan Nomor 1666 K/PDT/2022)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung gugat prinsipal terhadap agen atas perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan sesuai dengan Studi Putusan Nomor 1666 K/PDT/2022. Permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimanakah hubungan hukum para pihak sesuai dengan Studi Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022, dan bagaimanakah tanggung gugat prinsipal ke agen yang melakukan perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan sesuai dengan Studi Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal, perundang-undangan, artikel ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dikaji dengan sumber data yakni bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Penulis menyimpulkan bahwa hasil dari penelitian ini terdapat hubungan hukum prinsipal dan agen adalah keagenan, hubungan hukum prinsipal ke pihak ketiga adalah jual beli dan hubungan hukum agen dan pihak ketiga adalah jual beli. Selain itu prinsipal dapat melakukan tanggung gugat terhadap agen yang melakukan perbuatan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan. Selanjutnya, para pihak dapat berhati-hati dan lebih teliti dalam melakukan perjanjian jual beli baik prinsipal, agen maupun pembeli.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By