<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Yang Mengabulkan Permohonan Keberatan Terhadap Putusan Perampasan Barang Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini memiliki pokok permasalahan berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2022, yaitu mengenai dasar hukum menteri keuangan dalam melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan pihak ketiga yang beritikad baik dan akibat hukum yang timbul, serta upaya yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang beritikad baik apabila menteri keuangan tidak melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan normatif serta memakai pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah menteri keuangan belum memiliki dasar hukum untuk melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan pihak ketiga yang beritikad baik, selama belum adanya peraturan bagi menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan pihak ketiga yang beritikad baik, maka Perma No. 2 Tahun 2022 tersebut tidak dapat dilaksanakan, diperlukannya suatu peraturan tersebut karena Indonesia sebagai negara hukum memerlukan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk penyelenggaraan negara sebagai bentuk kepastian hukum, hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai konsep negara hukum, maka dari itu dapat dikatakan bahwa pihak ketiga yang beritikad baik belum mendapatkan perlindungan hukum dalam Perma No. 2 Tahun 2022. Selain itu, tidak diaturnya konsekuensi atau akibat hukum apabila menteri keuangan tidak melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) huruf c menyebabkan pihak ketiga yang beritikad baik tidak mendapatkan perlindungan hukum karena pihak ketiga tersebut tidak dapat melakukan penyitaan atau upaya paksa terhadap objek keberatannya sendiri sehingga mengakibatkan tidak terlindunginya hak atas harta benda yang dimilikinya yang mana hak tersebut masuk ke dalam hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta tidak sejalan dengan prinsip hak atas harta kekayaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By