KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERTANAHAN (Analisis Terhadap Pasal 15 Ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Ada salah satu Kewenangan Notaris yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang masih sulit bahkan tidak bisa dilaksanakan yaitu Kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN-P. Tidak Jelasnya aturan tersebut menyebabkan berbagai macam penafsiran, makna kata “Pertanahan” yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN-P menjadi bermacam-macam, ada yang beranggapan bahwa dengan adanya kata “Pertanahan” tersebut maka Notaris berwenang pula membuat akta-akta yang menjadi kewenangan PPAT, namun ada pula yang menyatakan bahwa Akta Notaris terkait Pertanahan hanya sebagai penunjang, tidak dapat dijadikan dasar suatu peralihan hak atas tanah. Disini penulis mencoba menelaah apakah Notaris dapat atau tidak menjalankan kewenangannya dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan bagaimana kedudukan aktanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum normatif empiris dimana pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-Undangan dan penulis juga melakukan teknik wawancara ke beberapa narasumber yaitu dari pihak Notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun akta yang berkaitan dengan tanah yang dibuat oleh Notaris autentik akan tetapi tidak akan bisa dijadikan sebagai dasar suatu peralihan hak atas tanah, jadi Notaris hanya dapat membuat akta pertanahan selama akta tersebut bukan menjadi kewenangan PPAT.