<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Indikator Kemampuan Bertanggung Jawab Anak Yang Berkonflik dengan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Putusan Hakim

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim mengenai indikator kemampuan bertanggung jawab anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tindak pidana kesusilaan dalam putusan hakim anak dan faktor yang mendasari penjatuhan pidana terhadap anak yang berkonflik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen melalui analisa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan indicator kemampuan bertanggung jawab anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tindak pidana kesusilaan dengan melihat usia anak dalam melakukan tindak pidana dan kemampuan anak selama hadir di persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 54 ayat (2) KUHP. Namun, pengklasifikasian indikator kemampuan bertanggung jawab anak yang berkonflik dengan hukum ini tidak dijelaskan secara tertulis dan terperinci didalam Undang Undang Sitem Peradilan Pidana Anak. Faktor yang mendasari penjatuhan pidana anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim dengan melihat berdasarkan umur anak dalam melakukan tindak pidana, berat ringannnya tindak pidana, rekomendasi dari hasil penelitian kemasyarakatan yang dikeluarkan oleh BAPAS, dan keadaan lain yang mendukung dalam tindak pidana seperti adanya korban dalam tindak pidana, keterlibatan orangtua atau kelalaian orang tua dalam pengawasan terhadap anak dan keadaan lainnya yang relevan dengan tindak pidana.Hakim menjatuhkan sanksi perampampasan kemerdekaan kepada anak yang berkonflik dengan hukum sebagai upaya ultimum remedium.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By