<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tradisi Pemberian Uang Panai Dalam Pernikahan Pada Masyarakat Sulawesi Selatan Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah

dc.Identifier.NIM16913118
dc.contributor.advisorDr. Drs. Yusdani, M.Ag
dc.contributor.authorArwa Elzahroo
dc.date.accessioned2021-06-23T02:46:30Z
dc.date.available2021-06-23T02:46:30Z
dc.date.issued2021-01-22
dc.description.abstractPernikahan merupakan fitrah bagi umat manusia. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai hal suci dan bernilai ibadah. Di Indonesia memiliki tradisi pernikahan yang berbeda-beda dari prosesi sebelum sampai setelah pernikahan. Seperti tradisi pemberian uang panai di Makassar merupakan tradisi yang berbeda dengan adat di Jawa dan daerah lainnya di Indonesia. Di dalam al-Qur‟an maupun sunah tidak secara jelas menyebutkan hukum tradisi tersebut. Namun secara teoritik ada konsep maqāṣid syarī‟ah dalam Islam. Maka penelitian ini merumuskan bagaimana tradisi pemberian uang panai di Sulawesi Selatan dan bagimana perspektif maqāṣid syarī‟ah terhadap praktek tradisi tersebut. Fenomena dalam tradisi masyarakat Sulawesi Selatan, selain diharuskan memberikan mahar, calon mempelai laki-laki juga diharuskan memberikan uang panai yang biasa dimanfaatkan sebagai uang belanja. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif antropologis sosiologis dan historis. Data yang dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara yang dianalisis dengan model interaktif dari Miles dan Huberman, serta dokumentasi. Hasil yang didapatkan yaitu bahwasanya tradisi pemberian uang panai ini sudah berjalan secara turun-temurun. Pada prakteknya, uang panai haruslah berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Bila dilihat dari perspektif maqāṣid asy-syarī‟ah uang panai tergolong maslahat taḥsīniyyāt, yaitu kemaslahatan yang didasarkan tidak pada keadaan mendesak (ḍarūrat), namun lebih kepada memperindah hubungan saja. Sebab tradisi pemberian uang panai merupakai bentuk menjunjung tinggi nilai kehormatan keluarga, baik pihak lakilaki maupun pihak perempuan. Karena itulah tradisi ini dapat dibenarkan menurut hukum Islam.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/29539
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpernikahanen_US
dc.subjectuang panaien_US
dc.subjectmaqāṣid asy-syarī‟ahen_US
dc.subjecttaḥsīniyyāten_US
dc.titleTradisi Pemberian Uang Panai Dalam Pernikahan Pada Masyarakat Sulawesi Selatan Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ahen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
16913118 ARWA ELZAHROO.pdf
Size:
4.08 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: