Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Mengadili Perkara yang memuat Klausula Pilihan Hukum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tidak diaturnya ketentuan Hukum Perdata Internasional yang relevan dalam suatu instrumen hukum khusus menjadikan problematika tersendiri dalam praktiknya. Problematika yang terjadi adalah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di wilayah hukum negara yang berbeda tentang kewenangan pengadilan dan penggunaan hukum yang berlaku untuk suatu perkara, jika dalam suatu kontrak perdata international mengandung pilihan forum dan hukum. Salah satu sengketa yang erat kaitannya dengan kontrak perdata internasional adalah perkara Kepailitan dan PKPU. Syarat dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit dan PKPU, adalah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan kedua syarat tersebut harus dapat dibuktikan secara sederhana bahwa kedua syarat tersebut dapat terpenuhi. Tidak adanya batasan yang jelas terkait dengan pembuktian sederhana seringkali menimbulkan disparitas penafsiran hakim yang memengaruhi pertimbangan serta putusan Hakim yang berpengaruh terhadap putusuan Hakim. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum Primer, dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga memiliki kewenangan khusus berupa yurisdiksi substansif eksklusif terhadap penyelesaian perkara kepailitan, yang mengesampingkan prinsip pacta sunt servanda. Tidak adanya batasan pembuktian sederhana menyebabkan inkonsistensi penafsiran dan disparitas putusan terhadap pembuktian sederhana dalam perkara permohonan pernyataan pailit diantara para hakim. Berdasarkan Pasal 436 Rv, bahwa putusan yang diterbitkan oleh badan peradilan luar negeri tidak dapat serta merta dilaksanakan di Indonesia, tetapi terdapat prosedur dan ketentuan yang berlaku.