<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG YOGYAKARTA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 7 tgl. 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Bank Syari’ah lahir sebagai salah satu alternatif jitu terhadap persoalan pertentangan antara bunga dan riba, karna Bank Syari’ah merupakan lembaga keuangan / perbankan yang beroperasi dan produknya menggunakan prinsip dasar tanpa menggunakan sistem bunga dengan menawarkan sistem lain yang sesuai dengan syariah Islam. Pembiayaan mudharabah yang merupakan pembiayaan yang dananya 100 % diberikan oleh Bank kepada Nasabah / Mudharib dan nasabah sebagai pengelola usha dari pembiayaan tersebut, di mana keuntungan yang diperoleh dibagi menruut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Nishbah tidak ditentukan karena mutlak baik dalam perat uran perbankan Indonesia maupuan dalam Syari’ah Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada Bank untuk menentukan sendiri nishbahnya. Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah dapat dilakukan tanpa perlu adanya penyerahan jaminan oleh nasabah, namun karena tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui tentang apa akan terjadi dan untuk mengurangi resiko pihak Bank Syari’ah meminta jaminan kepasda nasabah bahwa ia akan sanggup mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Bahwa apabila terjadi kemacetan dalam pengembalian dana yang diberikan oleh Bank kepada nasabah, maka telah diatur langkah langkah antisipasi maupun langkah-langkah penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metoda ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan yang ada serta untuk melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang menggambarkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By