Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/puu- Xxi/2023 Terhadap Pelindungan Hak Konstitusional Pekerja: Studi Terhadap Isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hak konstitusional dianggap sebagai implementasi atau pengakuan formal dari hak asasi manusia dalam konteks hukum nasional. Implementasi dari hak konstitusional menciptakan pelindungan konstitusional bagi manusia, khususnya pekerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi topik yang hangat dan penting dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia karena putusan tersebut menegaskan pelindungan hak-hak pekerja dalam isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, masih terdapat beberapa ketentuan yang dianggap kurang memberikan pelindungan bagi pekerja kontrak, khususnya pada penetapan 5 (lima) tahun sebagai batas maksimal masa kontrak. Oleh karena itu penulis merumuskan perumusan masalah: Bagaimana implikasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap pemenuhan hak konstitusional terhadap pekerja dalam isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? dan Apakah urgensi pelindungan hak konstitusional terhadap pekerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait 5 (lima) tahun sebagai batas maksimal masa kontrak yang belum memberikan pelindungan yang maksimal kepada pekerja kontrak dan urgensi dari pelindungan hak konstitusional menjadi sangat penting dilihat dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis guna memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja kontrak.