<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan atau Salah Sangka Mengenai diri Istri Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1166/pdt.g/2020/pa.pwr.)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembatalan Perkawinan artinya menganggap bahwa perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah atau dianggap tidak pernah ada. Hal terkait pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 22 hingga Pasal 28. Pembatalan Perkawinan disebut fasakh di dalam Islam, Pembatalan perkawinan dapat disebabkan oleh beberapa hal yang salah satunya adalah penipuan seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 1166/Pdt.G/2020/PA.Pwr. Penipuan atau salah sangka mengenai diri suami istri dalam perkawinan dapat berdampak pada terjadinya pembatalan perkawinan, hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 72 ayat (2). Jenis penelitian ini menggunakan Pendekatan Hukum Normatif atau Library Research dengan mengkaji bahan kepustakaan atau data sekunder yang digunakan sebagai penelitian dasar dan menelaah peraturan-peraturan dari berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Ditinjau dari perspektif hukum positif, hasil penelitian ini yaitu perempuan yang telah melakukan Pembatalan Perkawinan status kependudukannya akan kembali lagi seperti semula, dari “kawin” menjadi “belum kawin”, jika salah satu orang yang membatalkan perkawinan ingin melakukan perkawinan yang kedua maka perkawinan itu tetap dianggap perkawinan pertama dikarenakan perkawinan sebelumnya dibatalkan atau tidak ada hukum yang berlaku dalam perkawinan sebelumnya. Status anak dikembalikan ke pihak ibu, dikarenakan masa kandungan kurang dari 6 bulan dan tidak bisa disandarkan kepada ayahnya. Membedakan Status Pembatalan Perkawinan agar tidak terjadi penyatuan dalam data Identitas seseorang, dikarenakan Pembatalan Perkawinan memiliki status yang semula memungkinkan orang untuk menutupi kelam masa lalunya dan memulai kehidupan baru dengan membawa status baru yang disandang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By