Kebijakan Hukum Pidana Bagi Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana berulang. Mengetahui kebijakan hokum bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan mengetahui jika hokum yang diberikan tidak berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak melainkan KUHP. Penelitian ini termasuk dalam penelitian berjenis normatif yang didukung dengan data yuridis yang pada dasarnya menggunakan pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur yuridis mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang). Obyek penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan bahan hukum berupa buku-buku dan teks peraturan perundang-undangan. Teks peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara eksplisit mengatur tentang diversi yang menjadi objek penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dengan cara melakukan penyelesaian perkara anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (Recidive) menggunakan jalur diversi dilaksanakan dengan menggunakan ketentuan UU SPPA, yaitu dengan mediasi penal. Mediasi penal dipergunakan pada tahap awal saat adanya keingina oleh anak guna menyelesaikan permasalahannya, yang didampingi oleh para pihak terkait, yaitu orang tua, korban beserta keluarga, tokoh masyarakat, serta mediator dalam memimpin forum. Prinsip pelindungan hukum terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidanannya diatas 7 (Tujuh) tahun dengan cara mengupayakan diversi.