Pengaturan Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Kebumen
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul Pengaturan Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Kebumen. Fokus utama penelitian adalah implementasi ketentuan pidana dalam Pasal 158 serta upaya penegakan hukum terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Penelitian termasuk ke dalam jenis penelitian hukum yuridis-empiris. Metode pendekatan yang digunakan yaitu melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, ialah analisis permasalahan dilakukan dengan menggabungkan bahan hukum sebagai data sekunder dengan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 158, namun praktik PETI masih berlangsung hingga saat ini. ada beberapa kendala dalam penegakan PETI yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Kebumen yaitu; rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan fasilitas penindakan, serta lokasi tambang yang terpencil sehingga menyulitkan pengawasan. Penelitian merekomendasikan perlunya pengawasan menyeluruh di seluruh wilayah potensial tambang, bukan hanya di area yang mudah dijangkau, serta penerapan Hukuman pidana dan denda yang dijatuhkan sebaiknya dimaksimalkan agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan (illegal mining).