Tinjauan Yuridis Syarat-syarat Pengecualian Larangan Aborsi Bagi Korban Perkosaan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji syarat-syarat pengecualian larangan aborsi bagi pelaku aborsi sebagai korban perkosaan yang sesuai dengan prinsip perlindungan korban serta untuk mengkaji bagaimana implementasi syarat-syarat pengecualian aborsi bagi korban perkosaan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif yakni penelitian studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian yang didapat bahwa syarat-syarat pengeculian larangan aborsi yang diatur dalam PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sesuai dengan prinsip perlindungan korban yang memberikan hak-hak dan bantuan kepada korban perkosaan seperti pelayanan medis yang bermutu hingga pendampingan oleh koselor serta kebebasan dalam mengasuh atau menolak asuh anak hasil perkosaan, namun dalam pemenuhan syarat dapat dilakukannya aborsi terdapat syarat batasan umur janin maksimal 40 hari dihitung dari hari haid terakhir korban, pemberian batasan waktu ini yang relatif pendek jika dikaitkan dengan lamanya waktu yang dibutuhkan mengingat syarat aborsi harus menyertakan surat-surat keterangan penyidik, dokter, psikolog dan ahli dugaan perkosaan untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana perkosaan.