<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Sharia Comprehensive Base terhadap Kedudukan Jaminan dalam Akad Pembiayaan Musyarakah pada BPRS BDS Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Idealitanya sharia comprehensive base adalah keseluruhan berasaskan syariah, di mana pembangunan konsep suatu kontrak perbankan syariah yang berasaskan syariah, tidak menjadikan perbankan konvensional sebagai asas, sambil memberi perhatian menyeluruh tidak hanya pada formalitas, prosedur dan mekanisme tetapi juga pada substansi komprehensif berbasis Syariah. Realita yang terjadi pada BPRS BDS Yogyakarta ialah mengenai kedudukan jaminan dalam akad pembiayaan musyarakah mengharuskan pengenaan jaminan pada nasabah/syarikh, hal ini mengindikasikan bahwa sharia comprehensive base belum terlihat jelas penerapannya. Idealitanya dari peraturan, yaitu fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang kehalalan produk pembiayaan Al Musyarakah, dalam angka 3 poin ketiga fatwa itu terlihat jelas bahwa jaminan bersifat subyektif, artinya tidak mutlak harus ada dalam pembiayaan Al Musyarakah. Realitanya BPRS BDS Yogyakarta selalu mengharuskan mitranya untuk memberikan jaminan dalam produk pembiayaan akad musyarakah, syarat ini mutlak bahkan apabila jumlah yang diberikan nasabah tidak mencukupi, maka setelah menganalisis kelayakan nasabah bank dapat meminta jaminan kedua atau jaminan tambahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sharia comprehensive base dan untuk mengetahui kedudukan jaminan dalam pembiayaan Musyarakah pada BPRS BDS Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa BPRS BDS Yogyakarta belum menerapkan sharia comprehensive base dalam akad pembiayaan musyarakah, tetapi menerapkan kepatuhan syariah, dan Jaminan dalam pembiayaan syariah pada dasarnya mempunyai kedudukan yang cukup penting, namun tidak seharusnya menjadi syarat dalam pembiayaan musyarakah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By