Pertanggungjawaban Dan Akibat Hukum Pembuatan Akta Notaris Yang Tidak Terpenuhinya Kebenaran Materiil
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang tanggungjawab dan akibat hukum pembuatan akta Notaris yang tidak terpenuhinya kebenaran materiil. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dengan menggunakan data sekunder bersumber dari literatur, buku-buku dan Undang-Undang serta menggunakan data primer bersumber dari wawancara kepada para Notaris sebagai narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris dapat dipertanggungjawabkan terhadap akta yang dibuatnya apabila tidak terpenuhi kebenaran materiil, kebenaran materiil pada akta ialah suatu keadaan atau kejadian yang sebenaranya yang sesuai dengan kehendak dari para pihak/penghadap yang berkepentingan terhadap isi akta yang akan dibuat, sebagaimana misal Notaris yang menyarankan kepada para pihak supaya perbuatan hukumnya dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Notaris dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara tuntutan pidana atau gugatan perdata, tetapi jika Notaris sudah berusaha memberikan penyuluhan hukum mengenai akibat hukum yang akan diderita oleh salah satu pihak terhadap akta yang dibuat oleh Notaris akan tetapi para pihak tidak mematuhi apa yang telah disarankan oleh Notaris, maka Notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum perdata dan hukum pidana. Akibat hukum pembuatan akta Notaris yang tidak terpenuhi kebenaran materiil akta akan berakibat batal demi hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum, akan ada pihak yang dirugikan dan Notaris dapat dibebankan sanksi secara administrasi, perdata, dan pidana. Saran kepada Notaris yaitu Notaris jangan sekali-kali menyarankan pembuatan akta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, apabila hal demikian dilakukan oleh Notaris kemudian timbul sengketa atau ada pihak yang dirugikan maka Notaris yang bersangkutan bisa digugat secara perdata dan dituntut secara pidana