<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENGATURAN DAN PENERAPAN UPAYA ADMINISTRATIF DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII

DOI

Abstract

Persoalan terkait Upaya Administratif di Indonesia ternyata tidak begitu saja selesai dengan diterbitkannya Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah Menempuh Upaya Administratif sebagai Acuan beracara dalam melaksanakan Upaya Administratif, sesuai ketentuan dalam Pasal 75 s/d 78 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Aministrasi Pemerintahan. Oleh karenanyan, timbul ketertarikan bagi penulis untuk melakukan penelitian dengan fokus antara lain: pertama, pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam konteks Peradilan Administrasi di Indonesia saat ini, dan kedua, konstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam sistem penyelesaian sengketa di peradilan administrasi.Penelitian ini bersifat kualitatif yang dilakukan menggunakan pendekatan sosio-legal sehingga selain aspek hukum juga mempertimbangkan aspek non-hukum dalam melakukan analisis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta interpretasi data dokumen. Dari penelitian ini didapatkan hasil: pertama, Indonesia telah memiliki pengaturan Upaya Administratif dan penerapannya telah berjalan, meski ditemui berbagai kendala seperti perbedaan tafsir yang mengakibatkan pelaksanaan Upaya Administratif menjadi tidak konsisten, salah satunya terkait istilah ‘dapat’ yang sebagian hakim memaknainya sebagai keharusan dan sebagian lain bukan. Kedua, perlu adanya rekonstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya

Administratif. dengan memeriksa kembali secara integratif peraturan- peraturan yang perlu penyesuaian supaya terjalin keseragaman

dan kesamaan makna dalam pelaksanaan Upaya Administratif.

xvi PENGATURAN DAN PENERAPAN UPAYA ADMINISTRATIF DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA Evaluasi mendasar terhadap peraturan terkait Upaya Administratif perlu dilakukan untuk menciptakan proses peradilan yang efektif dan efisien. Metode lainnya yaitu membuka ruang ‘dialog’ yang berasal dari kearifan lokal yaitu antara Pemerintah dengan warga masyarakat yang dirugikan akibat keputusan tata usaha negara untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dengan harapan tidak berujung pada gugatan ke pengadilan. Praktik pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dari negara lain dapat diadopsi di Indonesia, meski memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang berbeda, upaya tersebut mampu memberikan ruang yang luas dalam melaksanakan Upaya Administratif. Selain itu perlu juga untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, utamanya aplikasi berbasis web yang akan membantu pelaksanaan penegakan Upaya Administratif dengan lebih efektif dan efisien.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By