<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hak Asasi Manusia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Konsep Justice Collaborator lahir dari semangat untuk mengungkap kasus yang lebih besar, karena korupsi adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan beberapa individu dalam satu jaringan untuk mencapai tujuan bersama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yang pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia, Sedangkan kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dan pendekatan penelitan yang digunakan dalam adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Dari hasil penelitian ini terdapat dua kesimpulan. Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator di Indonesia yakni dalam bentuk perlindungan fisik, psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi, dalam regulasinya belum secara tegas mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi Justice Collaborator. Lalu untuk perbandingan perlakuan di Negara Belanda tidak ada ketentuan yang mensyaratkan bahwa saksi pelaku harus bukan pelaku utama untuk diakui sebagai Justice Collaborator, hal ini tentu berbeda dengan di Indonesia yang mewajibkan seorang pelaku bukan pelaku utama untuk mendapatkan status tersebut. Kedua, bahwa segala bentuk perlindungan akan diberikan jika nyawa seseorang berada dalam ancaman, dalam hal ini negara harus hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk menjamin seorang Justice Collaborator mendapatkan perlindungan dari hak asasi manusia di Indonesia, yaitu: hak atas keamanan pribadi, hak atas peradilan yang adil serta hak atas perlakuan tanpa diskriminasi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By